Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PA.Prg Hj. Mannu binti H. Mada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Mannu binti H. Mada
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darwis K, SH, MHHj. Mannu binti H. Mada
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Almarhum H. Dorri meninggal dunia pada tanggal 20 November 2015 karena sakit
  3. Menyatakan Almarhum H. Suhardi bin H. Dorri meninggal dunia pada tanggal 19 November 2014 karena sakit

 

  1. Menetapkan Hj. Mannu binti H. Mada (Pemohon) adalah ahli waris dari Almarhum H. Suhardi bin H. Dorri
  2. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Subsidair :

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak