Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Almarhum Khaidir Paksi bin Pakka telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1987 karena sakit
- Menyatakan Almarhumah I Sitti binti La Taera telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2024 karena sakit
- Menetapkan Muliati binti Khaidir Paksi (Pemohon) adalah ahli waris dari Almarhumah I Sitti binti La Taera dan Almarhum Khaidir Paksi bin Pakka.
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Subsidair :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |