Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PA.Prg Hj. Selo binti Pareppai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PA.Prg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Selo binti Pareppai
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nelda K, S.H.Hj. Selo binti Pareppai
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Durusi bin Rongkeng telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 16 Desember 2012;
  3. Menyatakan Saniah alias Saniasa binti Durusi telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 14 Agustus 2025;
  4. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Saniah alias Saniasa binti Durusi  yaitu: Hj. Selo binti Pareppai (Pemohon/ibu kandung) dan Parel bin Irwan M (anak kandung) untuk mengurus klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan milik Almarhumah atas nama Saniasa;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon penetapan  yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak