Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2024/PA.Prg 1.Rustam alias Sultan Ali bin M. Ali
2.Jam Saang binti Latuo
3.Sri Rahayu Rustam binti Rustam alias Sultan Ali
4.Rindy Antika Rustam binti Rustam alias Sultan Ali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustam alias Sultan Ali bin M. Ali
2Jam Saang binti Latuo
3Sri Rahayu Rustam binti Rustam alias Sultan Ali
4Rindy Antika Rustam binti Rustam alias Sultan Ali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV;
  2. Menyatakan almarhumah Nur Aman binti Mustaing alias Mustaine telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2024, berdasarkan surat keterangan Akta Kematian Dari Pencatatan sipil Pinrang, Nomor 7315-KM-01072024-0005, tertanggal 1 Juli 2024;
  3. Menetapkan ahliwaris almarhumah Nur Aman binti Mustaing alias Mustaine yang bernama:
  • Rustam alias Sultan Ali bin M. Ali (suami);
  • Jam Saang binti Latuo ( ibu kandung);
  • Sri Rahayu Rustam binti Rustam ali as Sultan Ali (anak kandung);
  • Rindy Antika Rustam binti Rustam alias Sultan Ali (anak kandung);

Untuk pengurusan kelengkapan berkas pada PT. BPJS Ketenagakerjaan serta pengurusan harta almarhumah Nur Aman binti Mustaing alias Mustaine lainnya;

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER

Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon Penetapan  yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak