Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PA.Prg Andry Saputra bin H. Akkas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andry Saputra bin H. Akkas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum P. Pasauri B. Cenrana dengan almarhumah Nyala telah meninggal dunia;
  3. Almarhumah Hj. Sarintang telah meninggal dunia pada hari Ahad tanggal 12 Agustus 2018 di Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/164/DL/V/2024 yang dikeluarkan oleh Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, tanggal 08 Mei 2024;
  4. Menyatakan almarhum Umar telah meninggal dunia pada hari Ahad tanggal 02 Desember 2018 di Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/163/DL/V/2024 yang dikeluarkan oleh Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, tanggal 08 Mei 2024;
  5. Menyatakan almarhumah Ratna binti Umar telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 27 Desember 1994 di Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/165/DL/V/2024 yang dikeluarkan oleh Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, tanggal 08 Mei 2024;
  6. Menetapkan Pemohon (Andry Saputra bin H. Akkas) sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum P. Pasauri B. Cenrana;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider

Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon Penetapan  yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak