Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2024/PA.Prg 1.NURENI BINTI SUYUTI
2.ANGGUN PARADINA.S.IP BINTI BASRI
3.MUTIARA RAMADHANI BINTI BASRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURENI BINTI SUYUTI
2ANGGUN PARADINA.S.IP BINTI BASRI
3MUTIARA RAMADHANI BINTI BASRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan (Basri bin Candra Sawi alias Canraggu) telah meninggal dunia pada tanggal 5 November 2022 berdasarkan Surat Kutiapan Akta Kematian Nomor 7315-KM-11112022-0008, tertanggal 11 November 2022 ;
  3. Menetapkan ahli waris almarhum Basri bin Candra Sawi alias Canraggu yang bernama:
    1. Nureni binti Suyuti (isteri);
    2. Anggun Paradina,S.IP binti Basri (anak kandung);
    3. Mutiara Ramadhani binti Basri (anak kandung);

pengambilan sertipikat tanah yang saat ini dalam hak tanggungan PT.Bank Negara Indonesia (persero) TBK, dengan nomor Sertipikat Hak Milik 02033 yang terletak di Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang atas nama Basri bin Canragu;

  1. Membebankan biaya perkara menurut humum;

Subsider

Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon Penetapan  yang seadil– adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak