Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PA.Prg 1.RAHMAT HIDAYAT BIN AMIR
2.RAHMI BINTI AMIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PA.Prg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAT HIDAYAT BIN AMIR
2RAHMI BINTI AMIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1A.Jayusman,SHRAHMAT HIDAYAT
2A.Jayusman,SHRAHMI BINTI AMIR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan hormat Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pinrang Cq Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Ahli waris sah dari almarhum adalah:

  • RAHMAT HIDAYAT BIN AMIR
  • RAHMI BINTI AMIR

2. Menyatakan bahwa ahli waris berhak atas harta peninggalan pewaris sesuai hukum Islam yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak