Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2024/PA.Prg Haslinda binti Muslimin 1.Rahmi, S.Pd binti Muslimin
2.Irfan Muslimin bin Muslimin
3.Fitri binti Muslimin
4.Muh. Fahri Muslimin bin Muslimin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haslinda binti Muslimin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nelda K, S.H.Haslinda binti Muslimin
Termohon
NoNama
1Rahmi, S.Pd binti Muslimin
2Irfan Muslimin bin Muslimin
3Fitri binti Muslimin
4Muh. Fahri Muslimin bin Muslimin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan almarhumah Nurhaedah binti Muh. Baba meninggal lebih dulu pada tanggal 03 Februari 2012 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7315-KM-22072024-0011, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, tertanggal 23 Juli 2024;
  3. Menyatakan almarhum Muslimin Bakkarang bin H. Bakkarang telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2013 berdasarkan Surat Kematian nomor:  472.12/037/KL/VI/2023 dari kantor Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, tertanggal 16 Juli 2023;
  4. Menetapkan Haslinda binti Muslimin (Pemohon I/anak kandung), Rahmi, S.Pd binti Muslimin (Pemohon II/anak kandung), Irfan Muslimin bin Muslimin (Pemohon III/anak kandung), Fitri binti Muslimin (Pemohon IV/anak kandung) dan Muh. Fahri Muslimin bin Muslimin (Pemohon V/anak kandung) sebagai ahli waris almarhum Muslimin Bakkarang bin H. Bakkarang;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon penetapan  yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak