Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2017/PA.Prg Hj.Hasnah Nurdin binti Nurdin Bahar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2017/PA.Prg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj.Hasnah Nurdin binti Nurdin Bahar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 1982 Pemohon telah menikah dengan seorang lelaki bernama Drs.M.Arsyad Hadi bin P.Bismillah dihadapan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, dengan bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 229/5/I/1982  tertanggal 17 Januari 1982.
  2. Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon telah dikaruniai empat orang anak, salah satunya bernama Muh.Hartarto S.Hadi bin Drs.M.Arsyad
  3. Bahwa pemohon hendak menikahkan anak pemohon;

Nama                                     : Muh.Hartarto S.Hadi bin Drs.M.Arsyad

Tempat dan Tanggal lahir        : Lero Minralo, 24 Agustus 1998

Umur                                     : 18 tahun, 7 bulan

Agama                                   : Islam

Anak                                      : ke empat

Alamat                                   : Dusun Temappa, Desa Maritengngae,

                                                 Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang

Dengan calon Istri :

Nama                            : Almavidyansari binti Muh.Sata

Umur                            : 18 tahun

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Mahasiswi

Status                           : perawan dalam usia 18 tahun

Alamat                          : Jalan A. H.M.Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota

                                         Pare-Pare

  1. Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali anak pemohon belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
  2. Bahwa pemohon telah mendaftarkan rencana pernikahan anak pemohon dengan Almavidyansari binti Muh.Sata pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, akan tetapi pihak KUA tersebut menolak untuk melaksanakan dengan alasan pemohon kurang umur, sebagaimana disebutkan dalam Surat Penolakan Nomor: B-01/KUA.21.17.01/PW.01/3/2017 tanggal 21 Maret 2017
  3. Bahwa anak pemohon tersebut telah sekitar 2 tahun lebih menjalin cinta dengan seorang Perawan bernama Almavidyansari binti Muh.Sata.
  4. Bahwa pernikahan anak Pemohon dengan calon Istri , Almavidyansari binti Muh.Sata, sangat mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat kedua anak tersebut sudah saling mengenal dan mencintai serta pihak keluarga pemohon telah melakukan lamaran kepada pihak keluarga calon istri anak Pemohon dan waktu pernikahan tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Agama
  5. Bahwa agar pernikahan anak Pemohon dengan Almavidyansari binti Muh.Sata dapat dilaksanakan, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pinrang dapat memberikan dispensasi Nikah kepada Pemohon agar pernikahan tersebut dapat di laksanakan.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Pinrang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan memberi dispensasi bagi anak Pemohon yang bernama Muh.Hartarto S.Hadi bin Drs.M.Arsyad untuk menikah dengan Almavidyansari binti Muh.Sata;

3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider:

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak