Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2017/PA.Prg Hj.Khadija binti H.Pallimbang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2017/PA.Prg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj.Khadija binti H.Pallimbang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Pemohon bermaksud mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi anak pemohon dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:

  1. Bahwa sekitar Tahun 1994 Pemohon telah menikah dengan seorang Laki-laki bernama Sudirman dihadapan Pejabat Kantor Urusan Agama Sandakan, Malaysia, namun Sudirman telah meninggal dunia sekitar Tahun 2005.
  2. Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon telah dikaruniai tiga orang anak, salah satunya bernama Kamelia  Sudirman binti Sudirman;
  3. Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak Pemohon yang bernama;

Nama                                     : Kamelia Sudirman binti Sudirman

Tempat dan Tanggal lahir        : Mario, 07 Mei 2002

Umur                                     : 14 tahun, 10 bulan

Agama                                   : Islam

Anak                                      : Pertama

Status                                    : Perawan

Alamat                                     : Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang

Dengan calon Suami:

Nama                            : Harun bin La Kammang

Umur                            : 30 tahun

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Petani

Status                           : Perjaka

Alamat                           : Malimpung, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang

  1. Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali anak Pemohon belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  2. Bahwa pemohon telah mendaftarkan rencana pernikahan anak pemohon dengan Harun bin La Kammang pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang akan tetapi pihak KUA tersebut menolak untuk melaksanakan pernikahan tersebut dengan alasan anak Pemohon belum cukup umur, sebagaimana disebutkan dalam Surat Penolakan Nomor:  B.158/KUA.21.17.09/PW.01/3/2017;
  3. Bahwa anak pemohon tersebut telah sekitar kurang lebih 1 tahun menjalin cinta dengan seorang Perjaka yang bernama Harun bin La Kammang;
  4. Bahwa pernikahan anak Pemohon dengan calon Suami anak Pemohon Harun bin La Kammang, mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat bahwa pihak keluarga calon suami anak Pemohon telah melakukan lamaran kepada Pemohon untuk anak Pemohon dan waktu pernikahannya tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Agama Pinrang;
  5. Bahwa agar pernikahan anak Pemohon dengan Harun bin La Kammang dapat dilaksanakan, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pinrang memberikan Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon agar dapat melaksanakan pernikahan tersebut;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Pinrang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

1.  Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.  Menetapkan memberi dispensasi bagi anak Pemohon yang bernama Kamelia Sudirman binti Sudirman untuk menikah dengan Harun bin La Kammang;

3.  Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider:

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak