Petitum |
Primer
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum P. Pasauri B. Cenrana dengan almarhumah Nyala telah meninggal dunia;
- Almarhumah Hj. Sarintang telah meninggal dunia pada hari Ahad tanggal 12 Agustus 2018 di Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/164/DL/V/2024 yang dikeluarkan oleh Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, tanggal 08 Mei 2024;
- Menyatakan almarhum Umar telah meninggal dunia pada hari Ahad tanggal 02 Desember 2018 di Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/163/DL/V/2024 yang dikeluarkan oleh Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, tanggal 08 Mei 2024;
- Menyatakan almarhumah Ratna binti Umar telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 27 Desember 1994 di Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/165/DL/V/2024 yang dikeluarkan oleh Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, tanggal 08 Mei 2024;
- Menetapkan Pemohon (Andry Saputra bin H. Akkas) sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum P. Pasauri B. Cenrana;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider
Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon Penetapan  yang seadil– adilnya. |