Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan H. A. Nurdin Sinapati telah menikah dengan seorang perempuan bernama Anisang Binti Lantjo dan dikaruniai seorang anak, bernama:
- Hj. A. Malli binti H. A. Nurdin Sinapati, (Pemohon);
- Menyatakan H. A. Nurdin Sinapati meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 1998 sedangkan isterinya bernama Anisang Binti Lantjo juga telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2001;
- Menetapkan almarhum H. A. Nurdin Sinapati dan almarhumah Anisang Binti Lantjo sebagai Pewaris dan meninggalkan ahli waris bernama :
- Hj. A. Malli binti H. A. Nurdin Sinapati,(Pemohon);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan Permohonan ini, maka mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono) dan menurut Peradilan yang baik. |