Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PA.Prg 1.Iripa binti Lamaming
2.Herman bin Lamandong
3.Nasriadi bin Lamandong
4.Aldi bin Rahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iripa binti Lamaming
2Herman bin Lamandong
3Nasriadi bin Lamandong
4Aldi bin Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhumah Jintang binti Callu (Pewaris) meninggal dunia pada hari Sabtu,18 September 2010 karena sakit berdasarkan surat kematian nomor:464.3/13/DPL/III/2024, terlampir;
  3. Menetapkan Iripa binti Lamaming (Pemohon I), Herman bin La Mandong (Pemohon II), Nasriadi bin Lamandong ( Pemohon III) , dan Aldi bin Rahman (Pemohon IV) sebagai ahli waris Almarhumah Jintang binti Callu;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider

Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon Penetapan  yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak