Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PA.Prg Hj. Samsia Abd. Rahim binti Abd. Rahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Samsia Abd. Rahim binti Abd. Rahim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darwis K, SH, MHHj. Samsia Abd. Rahim binti Abd. Rahim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Almarhum Abd. Rahim bin Wahe Meninggal dunia pada tahun 1982 karena sakit
  3. Menyatakan Almarhumah Tumaling biba binti Wa’Bukku meninggal dunia pada tahun 1993 karena sakit
  4. Menetapkan Hj. Samsia Abd. Rahim binti Abd. Rahim (Pemohon) adalah ahli waris dari Almarhumah Tumaling biba binti Wa’Bukku
  5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

 

Subsidair :

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak