Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Nomor Perkara |
197/Pdt.P/2024/PA.Prg |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | H. Mursong | 2 | Hj. Rusnaeni | 3 | Amiruddin |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. Muslihin Rais, S.H.,M.H | H. Mursong | 2 | Dr. H. Muslihin Rais, S.H.,M.H | Hj. Rusnaeni | 3 | Dr. H. Muslihin Rais, S.H.,M.H | Amiruddin |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa para Pemohon adalah para ahli waris almarhumah Rusmini yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2022.--------
- Menetapkan pemecahan dan balik nama adalah:---------------------------------
- Sertifikat Hak Milik No. 00552/2021 atas nama Rusmini (Almarhumah) dengan luas 8.347 M2 dipecahkan dari luas 8.347 M2 menjadi:
- 5000 M2 ditetapkan menjadi bagian atau hak dari H. Mursong dan Hj. Rusnaeni;
- 3.347 M2 ditetapkan menjadi bagian atau hak dari Amiruddin.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00267/016 atas nama Rusmini dengan luas 527 M2 dibalik nama dari Rusmini (Almarhumah) menjadi Amiruddin.
- Menbebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |