Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Almarhumah Pappa Laita binti Laita meninggal Dunia pada tanggal 10 Mei 2005 karena sakit
- Menyatakan Almarhum La Pantong bin Paluppa meninggal Dunia pada tanggal 21 Mei 2006 karena sakit
- Menetapkan Hj. I Biba binti La Pantong (Pemohon) adalah ahli waris dari Almarhumah Pappa Laita binti Laita
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Subsidair :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |