Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2024/PA.Prg 1.IPAI BINTI LACACO
2.LA TULLA BIN LA NISE
3.YAHYA BIN LA NISE
4.DEDES BIN LA NISE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IPAI BINTI LACACO
2LA TULLA BIN LA NISE
3YAHYA BIN LA NISE
4DEDES BIN LA NISE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum La Nise bin La Bari telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 2019 di Rumah karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7315-KM-29112024-0008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, tanggal 2 Desember 2024;
  3. Menetapkan;
    1. Ipai binti Lacaco (istri / Pemohon I);
    2. La Tulla bin La Nise (anak kandung / Pemohon II);
    3. Yahya bin La Nise, (anak kandung / Pemohon III);
    4. Dedes bin La Nise, (anak kandung / Pemohon IV);

sebagai ahli waris dari Almarhum La Nise bin La Bari;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider

Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon Penetapan  yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak