Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2024/PA.Prg 1.SANA BINTI PAWALLUNGI
2.MUHAMMAD THAMRIN BIN PAWALLUNGI
3.SURIYANTI ALIAS MASUARA BINTI PAWALLUNGI
4.JAMALUDDIN BIN PAWALLUNGI
5.P. RUSTINA BINTI P. BACO
6.ARI SAPUTRA BIN MUSTAIN
1.SILLANG BINTI PAWALLUNGI
2.AMIRUDDIN BIN UMMARANG
3.ARNI BINTI UMMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANA BINTI PAWALLUNGI
2MUHAMMAD THAMRIN BIN PAWALLUNGI
3SURIYANTI ALIAS MASUARA BINTI PAWALLUNGI
4JAMALUDDIN BIN PAWALLUNGI
5P. RUSTINA BINTI P. BACO
6ARI SAPUTRA BIN MUSTAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AIDIL, S.H.SANA BINTI PAWALLUNGI
2AIDIL, S.H.MUHAMMAD THAMRIN BIN PAWALLUNGI
3AIDIL, S.H.SURIYANTI ALIAS MASUARA BINTI PAWALLUNGI
4AIDIL, S.H.JAMALUDDIN BIN PAWALLUNGI
5AIDIL, S.H.P. RUSTINA BINTI P. BACO
6AIDIL, S.H.ARI SAPUTRA BIN MUSTAIN
Tergugat
NoNama
1SILLANG BINTI PAWALLUNGI
2AMIRUDDIN BIN UMMARANG
3ARNI BINTI UMMARANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Pawallungi Bin Paddussu meninggal dunia pada Tahun 2004;

 

 

  1. Menyatakan Isteri pertama Pawallungi Bin Paddussu yang bernama Mandu telah meninggal dunia pada Tahun 1972;
  2. Menyatakan Isteri kedua Pawallungi Bin Paddussu yang bernama Sadari Binti Cinko telah meninggal dunia pada Tahun 2021;
  3. Menyatakan Ummarang Bin Pawallungi telah meninggal dunia pada Tahun 2015;
  4. Menyatakan Mustain Bin Pawallungi telah meninggal dunia pada Tahun 2014
  5. Menyatakan Hawang Telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2024
  6. Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum Pawallungi Bin Paddussu masing-masing adalah :
    1. Sadari Binti Cinko
    2. Ummarang Bin Pawallungi
    3. Sana Binti Pawallungi (Penggugat I)
    4. Muhammad Thamrin Bin Pawallungi (Penggugat II)
    5. Sillang Binti Pawallungi (Tergugat I )
    6. Suriyanti Binti Pawallungi (Penggugat III)
    7. Mustain Bin Pawallungi
    8. Jamaluddin Bin Pawallungi (Penggugat IV)
  7. Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhumah Sadari Binti Cinko masing-masing adalah :
    1. Sana Binti Pawallungi (Penggugat I)
    2. Muhammad Thamrin Bin Pawallungi (Penggugat II)

 

 

  1. Sillang Binti Pawallungi (Tergugat)
  2. Suriyanti Binti Pawallungi (Penggugat III)
  3. Jamaluddin Bin Pawallungi (Penggugat IV)
  4. Ari Saputra Bin Mustain (Penggugat IV)
  1. Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum Ummarang Bin Pawallungi masing-masing adalah :
    1. Hawang
    2. Arni Binti Ummarang (Tergugat III)
    3. Amir Bin Ummarang (Tergugat II)
  2. Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum Hawang masing-masing adalah :
    1. Arni Binti Ummarang (Tergugat II)
    2. Amir Bin Ummarang (Tergugat II)
  3. Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum Mustain Bin Pawallungi masing-masing adalah :
    1. P. Rustina Binti P. Baco (Penggugat V)
    2. Ari Saputra Bin Mustain (Turut Tergugat V)
  4. Menyatakan harta berupa :
    1. Tanah Perkebunan kurang lebih seluas 600 Meter Persegi yang terletak di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Timur
 

: Tanah H. Dali

: Tanah Milik Vodding

 

 

 

  • Sebelah  Selatan
  • Sebelah Barat
 

: Jalanan

: Tanah perumahan Hj. Putihia

 

  1. Tanah beserta rumah diatasnya kurang lebih 507 Meter Persegi yang terletak di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Barat
 

: Rumah Hj.Miati

: Rumah Yanna

: Jalanan

: Jalanan

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris berdasarkan hukum Faraidh;

 

 

  1. Menghukum kepada Tergugatatau siapa saja yang menguasai harta warisan untuk membagi dan

 

menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;

  1. Menyatakan batal demi hukum sertifikat hak milik yang ditimbulkan Tergugat dari objek sengketa Poin 41. dan objek sengketa poin 4.2;
  2. Menghukum  Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) dalam setiap hari kepada Para Penggugat Sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak