Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2026/PA.Prg HJ NASMAWATI BINTI H. SAING H. ZAENAL BIN P. CAPONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2026/PA.Prg
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ NASMAWATI BINTI H. SAING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HADI SOETRISNO, S.H.HJ NASMAWATI BINTI H. SAING
Tergugat
NoNama
1H. ZAENAL BIN P. CAPONG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
  2. Menyatakan Bahwa sita Jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa :

1. Lokasi ke 1 ( Pertama ) : Berupa Tanah Perumahan :

Terletak di Desa / Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paletean ( dahulu Kecamatan Watang Sawitto ), Kabupaten Pineang, Provinsi Sulawesi-Selatan ; --

a. Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01453/Tahun 2000/Pacongang, atas nama Zaenal, dengan Luas 120 M2 ( Seratus Dua Puluh ) Meter Persegi  terbit tanggal 6 - 7 – 2000 ; ---------------------------------------------------------------------------

b. Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01454/Tahun 2000/Pacongang, atas nama Zaenal dengan Luas  120 M2 ( Seratus dua Puluh ) Meter Persegi terbit tanggal 6 - 7 - 2000 ; ---------------------------------------------------------------------------

c. Sertifikat Hak Milik No.01455/Tahun 2000/Pacongang, atas nama  Zaenal dengan Luas : 131 M2 ( Seratus tiga Puluh Satu ) Meter Persegi terbit tanggal    6 – 7 - 2000 ;

Dengan batas – batas sebagai berikut ;

  • Sebelah Utara     :  Rumah Kosong ;
  • Sebelah Timur    :  Rumah Baharuddin ;
  • Sebelah Selatan :  Jalan Ambo Dondi ;
  • Sebelah Barat     :  Jalan Seroja ;

 

2. Lokasi ke 2 ( Dua ) : Berupa Tanah Perumahan :

Terletak di Desa/Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto,Kapupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi - Selatan : --------------------------------------------------------

Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 02726/Tahun 2017/Pinrang, atas nama Zaenal   dengan Luas  99 M2 ( Sembilan Puluh Sembilan ) Meter Persegi terbit pada tanggal    20 Pebruari 2017  ; --------------------------------------------------------------------

Dengan batas – batas sebagai berikut ;

  • Sebelah Utara     :  Rumah H.Ila ;
  • Sebelah Timur     :  Rumah Jumadi ;
  • Sebelah Selatan :  H. Tajuddin ;
  • Sebelah Barat     :  Jalan Cempaka .

 

3. Lokasi ke 3 ( Tiga ) : Berupa Tanah Perumahan :

Terletak di Desa/Kelurahan Penrang, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi – Selatan : --------------------------------------------------------------------

Sertifikat Hak Milik No. 819/Tahun 2000/Pinrang, atas nama H. ZAENAL dengan Luas  61 M2 ( Enam Puluh Satu )  Meter Persegi terbit pada  tanggal  7 Januari 2000 ;

Dengan batas – batas sebagai berikut ;

 

  • Sebelah Utara     :   Rumah H.Assa ;
  • Sebelah Timur     :   Rumah H. Lahaling ;
  • Sebelah Selatan :  Jalan Andi. Makkasau ;
  • Sebelah Barat     :  Tanah Kosong H.Wahda ;

 

 

4. Lokasi ke 4 : Berupa Tanah Kosong :

Terletak di Desa/Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan ;-----------------------------------------------------------

Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.2516/Tahun 2000/Sawitto, atas nama Zaenal dengan Luas  74 M2 ( Tujuh Pulu Empat ) Meter Persegi  terbit tanggal 20-09-2006;

Dengan batas – batas sebagai berikut ;

 

  • Sebelah Utara     :  Rumah Imma ;
  • Sebelah Timur     :  Jalan Cempaka ;
  • Sebelah Selatan :  Rumah Basri ;
  • Sebelah Barat     :  Hj. Mone ;

 

 

 

5. Lokasi ke 5 : Berupa Tanah Kosong ;

Terletak di Desa/Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang,Provinsi-Sulawesi-Selatan ; -----------------------------------------------------------

Sertifikat Hak Milik No. 00989/ 2020/Laleng Bata, ZAENAL dengan Luas 188 M2       ( Seratus Delapan Puluh Delapan ) Meter Persegi terbit  pada tanggal  30 September 2020 ; -----------------------------------------------------------------------------------

Dengan batas – batas sebagai berikut ;

 

  • Sebelah Utara     :  Tanah Kosong H. Abd.Wahab ;
  • Sebelah Timur     :  Sawah ;
  • Sebelah Selatan :  Rumah Syamsul ;
  • Sebelah Barat     :  Jalanan ;
  1. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat ; -
  2. Menyatakan bahwa bilamana Harta tidak bisa di bagi secara Natura, maka harta terebut diLelang Melalui Kantor Lelang Negara, kemudian diserahkan Kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing - masing  ; ----------------------
  3. Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini; –
  4. Menyatakan bahwa perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat Banding, Kasasi, Verset dan Upaya Hukum Lainnya; --------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. -

Dan / atau mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak