Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PA.Prg Hj. Masuria binti Mangassi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Masuria binti Mangassi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhumah Hj. P. Samsong binti Mappa telah lebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 01 Agustus 2015, karena sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, tanggal 27 Februari 2024;
  3. Menetapkan Hj. Masuria binti Mangassi (anak kandung) Adalah ahli waris dari Almarhumah Hj. P. Samsong binti Mappa;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider

Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak