Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
550/Pdt.G/2024/PA.Prg Mannari Binti Tanun Suntar Bin Roma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 550/Pdt.G/2024/PA.Prg
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mannari Binti Tanun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AIDIL, S.H.Mannari Binti Tanun
Tergugat
NoNama
1Suntar Bin Roma
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa :1 (Satu) Benda Tidak Bergerak Berupa Tanah Persawahan dengan luas kurang lebih 5000 meter Persegi yang diperoleh sekitar Tahun 1990 terletak di Llingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa,, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai Berikut :

 Sebelah Utara  Empang Laupa

Sebelah Timur Kebun Junaeda

 Sebelah Barat  Sawah Sappe

Sebelah Selatan Sawah Budiman

  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak