Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2017/PA.Prg Hamzah bin Lacaco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2017/PA.Prg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hamzah bin Lacaco
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa pada tanggal 06 Februari 2000 Pemohon telah menikah dengan seorang perempuan bernama Bulan binti Lababa dihadapan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, dengan bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 10/10/IV/2000  tertanggal 22 April 2000.
  2. Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon telah dikaruniai tiga orang anak, salah satunya bernama Ayu Wulandari binti Hamzah;
  3. Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak Pemohon yang bernama;

Nama                                            : Ayu Wulandari binti Hamzah

Tempat dan Tanggal lahir         : Akkajang, 20 Juni 2002

Umur                                             : 14 tahun, 8 bulan

Agama                                          : Islam

Anak                                             : ke dua

Status                                            : Perawan

Alamat                                            : Akkajang, Desa Mattunru-Tunrue,  Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang

Dengan calon Suami:

Nama                                 : Sulaeman bin Abd. Hamid

Umur                                  : 22 tahun

Agama                               : Islam

Pekerjaan                          : Petani

Status                                : Duda

Alamat                                : Akkajang, Desa Mattunru-Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang

  1. Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali anak Pemohon belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun.
  2. Bahwa pemohon telah mendaftarkan rencana pernikahan anak pemohon dengan Sulaeman bin Abd. Hamid pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cempa, akan tetapi pihak KUA tersebut menolak untuk melaksanakan pernikahan tersebut dengan alasan anak Pemohon belum cukup umur, sebagaimana disebutkan dalam Surat Penolakan Nomor:  B.74/KUA.21.17.02/HK.03.4/02/2017;
  3. Bahwa anak pemohon tersebut telah sekitar kurang lebih 1 tahun menjalin cinta dengan seorang Duda yang bernama Sulaeman bin Abd. Hamid.
  4. Bahwa pernikahan anak Pemohon dengan calon Suami anak Pemohon Sulaeman bin Abd. Hamid, mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat bahwa pihak keluarga calon suami anak Pemohon telah melakukan lamaran kepada Pemohon untuk anak Pemohon dan waktu pernikahannya tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Agama Pinrang;
  5. Bahwa agar pernikahan anak Pemohon dengan Sulaeman bin Abd. Hamid dapat dilaksanakan, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pinrang memberikan Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon agar dapat melaksanakan pernikahan tersebut;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Pinrang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

Primer:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan memberi dispensasi bagi anak Pemohon yang bernama Ayu Wulandari binti Hamzah untuk menikah dengan Sulaeman bin Abd. Hamid;

3.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider:

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak