Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PA.Prg HJ. SUBAEDAH BINTI P TAMMA ALIAS TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PA.Prg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. SUBAEDAH BINTI P TAMMA ALIAS TAMRIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan kakak kandung Pemohon yang bernama Syahrir Bin P Tamma Alias Tamrin adalah Wali Adhal;
  3. Mengizinkan Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suami Pemohon yang bernama Muhtar Bin P. Solong dengan Wali Hakim;
  4. Memerintahkan kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sebagai Wali hakim dan melaksanakan pernikahan Pemohon dengan Muhtar Bin P. Solong;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Subsider:

Apabila majelis hakim punya pendapat yang berbeda, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak