Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PA.Prg 1.Satriah KS binti Kandupe
2.Asmah Agus, S.P binti Agus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PA.Prg
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Satriah KS binti Kandupe
2Asmah Agus, S.P binti Agus
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hasrullah Basri, S.H., M.HSatriah KS binti Kandupe
2Hasrullah Basri, S.H., M.HAsmah Agus, S.P binti Agus
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhumah I Semba alias Semba alias I Sembe binti Latto telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2017,
  3. Menyatakan Almarhum Latto telah meninggal dunia pada tanggal 02 Februari 2024.
  4. Menyatakan Almarhumah Suhade telah meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2002.
  5. Menyatakan Almarhum Kandupe bin Laco telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2020.
  6. Menyatakan Almarhum Laco telah meninggal dunia pada tanggal 05 Februari 1956.
  7. Menyatakan Almarhumah Wa’Uda telah meninggal dunia pada tanggal 28 September 2002
  8. Menetapkan Satriah KS binti Kandupe (Anak Kandung), Asmah Agus, S.P binti Agus (Anak Kandung) sebagai ahli waris dari almarhumah I Semba alias Semba alias I Sembe binti Latto.
  9. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon Penetapan  yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak