Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PA.Prg Baktiar Bin Abd. Rahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PA.Prg
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baktiar Bin Abd. Rahim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari kedua anak yang bernama Adhe Meylani binti Baktiar, (anak kandung) dan Muh. Dava Alqaesar bin Baktiar (anak kandung);
  3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili kedua anaknya melakukan perbuatan hukum dalam pengurusan permohonan pengalihan kredit/take over kepada pihak perumahan Graha Madani I Rubae Blok A/36 yang bersetipikat Hak Milik Nomor 03673 terletak di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang atas nama Rosnawati, S.Pd;
  4. Membebankan biaya  Perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak