Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Almarhum UPA binti UDDU meninggal dunia pada hari Minggu, 24 Maret 2024 di Pinrang karena sakit ;
- Menetapkan bahwa Ahli Waris yang sah dari Almarhum UPA Binti UDDU adalah :
- Hj. SITTI Binti MAJID (PENGGUGAT);
- Hj. LEHA Binti MAJID (TERGUGAT);
- Menyatakan bahwa objek sengketa pada angka 4 (empat) gugatan PENGGUGAT, berupa Tanah perumahan seluas ± 300 M2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Barang Palie, Kecamatan Lansirang (dahulu Kecamatan Mattiro Sompe), Kabupaten Pinrang yang diatasnya berdiri rumah milik TERGUGAT (Hj. LEHA Binti MAJID) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Hj. LEHA;
- Sebelah Timur : Tanah PAWENNAI;
- Sebelah Selatan : Tanah Hj. LEHA (TERGUGAT);
- Sebelah Barat : Jalan;
Adalah harta peninggalan Almarhum MAJID Bin YASIN dengan almarhumah UPA Binti UDDU yang belum pernah dibagi waris;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02225 atas nama Pemegang Hak Milik Hj. LEHA (TERGUGAT) tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai Obyek Sengketa pada Petitum 4 (empat) di atas untuk menyerahkan Obyek Sengketa a quo kepada Ahli Waris dari Almarhum MAJID Bin YASIN dengan almarhumah UPA Binti UDDU;
- Menetapkan menurut hukum hak dan besarnya bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam (Faraidh) yang berlaku dan dibagikan kepada Ahli Waris sesuai porsi bagian masing-masing;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan akan dialihkan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
Subsidier
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya; |