| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Durusi bin Rongkeng telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 16 Desember 2012;
- Menyatakan Saniah alias Saniasa binti Durusi telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 14 Agustus 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Saniah alias Saniasa binti Durusi yaitu: Hj. Selo binti Pareppai (Pemohon/ibu kandung) dan Parel bin Irwan M (anak kandung) untuk mengurus klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan milik Almarhumah atas nama Saniasa;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Pinrang berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil– adilnya. |